Mengenakan rompi reflektif akan menjadi suatu keharusan di PA
Kabar baiknya, undang-undang yang mewajibkan pengendara sepeda mengenakan rompi reflektif saat bersepeda di malam hari akan mulai berlaku melalui upaya anggota parlemen Pennsylvania. Usulan ini telah diakui oleh masyarakat umum.
Berdasarkan undang-undang negara bagian Pennsylvania, pengendara sepeda telah diwajibkan melengkapi sepedanya dengan lampu depan dan reflektor belakang untuk meningkatkan visibilitas tinggi. Anak-anak diwajibkan memakai helm saat bersepeda, namun orang dewasa diperbolehkan bersepeda tanpa helm. Namun kecelakaan lalu lintas masih sering terjadi dan upaya ini belum lengkap. Hal ini perlu dilakukan lebih jauh, sehingga para pendukung sepeda mulai melakukannya mandat untuk melengkapi diri dengan mengenakan pakaian dengan pita reflektif , seperti rompi, jaket atau kemeja. Pengendara sepeda akan dikenakan denda jika melanggar usulan tersebut dan tidak mengenakan pakaian reflektif. Hal ini akan menutupi kekurangan fungsi lampu/reflektor depan dan belakang. Jadi jika kita ingin lebih aman saat bersepeda di malam hari, hal ini perlu dilakukan.
Saya pikir, pengendara sepeda harus lebih aktif demi keselamatannya sendiri. Apakah undang-undang tersebut akan berlaku atau tidak pada akhirnya, kita harus membentuk kebiasaan yang baik dalam mengenakan rompi keselamatan reflektif.