Apakah Anda memerlukan helm dan rompi reflektif
Sepeda, seperti kendaraan lain yang melaju di jalan umum, harus laik jalan dan dilengkapi perlengkapan yang memadai. Orang yang mengabaikan peraturan persyaratan teknis membuat dirinya dan orang lain berisiko kehilangan kesehatan atau bahkan nyawa. Karena kurangnya perlengkapan wajib, Anda juga bisa dikenakan denda sebesar PLN 50 hingga 200. Periksa apakah Anda sudah mempersiapkan diri dengan baik untuk musim bersepeda!
UU Lalu Lintas Jalan tidak memberikan persyaratan teknis yang berlebihan kepada pengendara sepeda mengenai perlengkapan yang digunakannya di jalan umum, untuk menghindari denda, hanya empat syarat yang harus dipenuhi. Setiap sepeda harus dilengkapi dengan:
Di depan - setidaknya satu lampu posisi putih atau kuning selektif;
Di belakang - setidaknya satu reflektor refleks merah dengan bentuk selain segitiga dan setidaknya satu lampu posisi merah;
Setidaknya satu rem efektif;
Dengan bel atau isyarat peringatan lainnya yang bunyinya tidak menusuk.
Lampu posisi sepeda boleh dibongkar apabila pengemudi kendaraan tidak wajib menggunakannya pada saat berkendara (misalnya pada saat sepeda hanya bergerak pada siang hari). Karena kurangnya perlengkapan wajib, Anda bisa dikenakan denda sebesar PLN 50 hingga 200.
Helm sepeda dan rompi reflektif tidak diperlukan, meski tentunya tidak ada salahnya untuk membawanya. Dengan menggunakan peralatan tersebut, pengendara sepeda lebih terlihat di jalan dan lebih terhindar dari cedera serius dalam suatu kecelakaan. Selain itu, sepeda dapat dilengkapi dengan:
Di depan - cahaya reflektif putih;
Di atas roda - reflektor kuning mobil (setidaknya satu per roda);
Di pedal - lampu reflektif kuning;
Garis reflektif berbentuk cincin kontinu pada kedua sisi ban, atau elemen reflektif berbentuk cincin kontinu pada permukaan samping roda.