Bagaimana mempersiapkan musim bersepeda
Musim semi sudah dekat. Saat ini banyak pengendara sepeda yang turun ke jalan. Bagi sebagian besar orang, bersepeda merupakan salah satu cara mengisi waktu luang secara aktif, bagi sebagian lagi bersepeda merupakan sarana komunikasi. Apapun tujuan kita menggunakan sepeda, kita tidak boleh melupakan keselamatan dan perlengkapan yang sesuai.
Ingatlah bahwa pengendara sepeda adalah peserta penuh dalam lalu lintas, namun mereka sama sekali tidak berdaya ketika berhadapan dengan kendaraan yang melaju kencang. Kecelakaan yang melibatkan mereka mempunyai akibat yang sangat serius.
Banyak faktor yang mempengaruhi keselamatan pengendara sepeda, mulai dari waktu dan kondisi cuaca. Namun yang terpenting adalah perilaku para pesepeda itu sendiri, terutama menghormati peraturan lalu lintas yang berlaku serta kemampuan mengantisipasi situasi berbahaya. Perilaku pengguna jalan lain terhadap pengendara sepeda juga tak kalah penting.
Perlengkapan sepeda yang wajib:
Di depan - setidaknya satu lampu posisi putih atau kuning selektif (mungkin ada lampu berkedip),
Di belakang - setidaknya satu reflektor refleks merah dengan bentuk selain segitiga dan setidaknya satu lampu posisi merah,
Setidaknya satu rem efektif,
Bel atau sinyal peringatan lainnya dengan suara yang tidak menusuk.
Pengendara sepeda wajib:
Menggunakan jalur sepeda atau jalur sepeda jika diberi tanda untuk arah pergerakannya atau hendak berbelok,
Berhati-hatilah dan berikan jalan kepada pejalan kaki saat melintasi jalur sepeda dan pejalan kaki.
Jika tidak ada jalan yang diperuntukkan khusus bagi pengendara sepeda atau tidak dapat digunakan misalnya karena perbaikan jalan, maka pengendara harus bergerak di sepanjang tepi jalan, dan jika tidak cocok untuk mengemudi - di sepanjang jalan (sedekat mungkin dengan tepi kanan). ).
Seorang pengendara sepeda dapat menggunakan jalan setapak atau jalan setapak ketika:
menjaga pengendara sepeda sampai usia 10 tahun,
lebar trotoar sepanjang jalan yang boleh dilalui kendaraan dengan kecepatan lebih dari 50 km/jam paling sedikit 2 meter dan tidak ada jalur tersendiri untuk sepeda dan jalur sepeda,
kondisi cuaca mengancam keselamatan pengendara sepeda di jalan (salju, angin kencang, hujan lebat, es hitam, atau kabut tebal).
Saat menggunakan trotoar atau jalur pejalan kaki, pengemudi wajib mengemudi perlahan, berhati-hati, dan memberi jalan kepada pejalan kaki.
Dengan seorang anak di atas sepeda
Anak-anak di bawah usia 10 tahun hanya boleh mengendarai sepeda di bawah pengawasan orang dewasa.
Seorang anak hingga usia 7 tahun dapat diangkut dengan sepeda, asalkan ia ditempatkan di kursi tambahan yang menjamin keselamatan berkendara. Diperbolehkan mengangkut anak dengan trailer sepeda.
Hanya orang yang berusia di atas 17 tahun yang boleh mengangkut anak dengan sepeda atau trailer sepeda.
Penyeberangan pengendara sepeda dan pejalan kaki
Saat mendekati tempat penyeberangan pejalan kaki, pengendara sepeda wajib sangat berhati-hati dan memberi jalan kepada pejalan kaki di tempat penyeberangan.
Seperti halnya pengendara lainnya, pengendara sepeda dilarang:
menyalip kendaraan pada tempat penyeberangan pejalan kaki dan tepat di depannya, kecuali pada penyeberangan yang menjadi tujuan lalu lintas,
menghindari kendaraan yang melaju searah, namun berhenti untuk memberi jalan kepada pejalan kaki,
mengemudi di sepanjang penyeberangan pejalan kaki.
Pengendara sepeda wajib menaati larangan sebagai berikut:
berkendara di jalan bersebelahan dengan pengguna jalan lain (dengan pengecualian, mengendarai sepeda di jalan bersebelahan dengan sepeda atau moped lain diperbolehkan, asalkan tidak menghalangi pergerakan pengguna jalan lain atau tidak membahayakan keselamatan lalu lintas jalan raya),
menempel pada kendaraan,
mengemudi tanpa setidaknya satu tangan memegang kemudi dan kaki menginjak pedal,
mengendarai sepeda sambil mabuk, setelah menggunakan alkohol atau zat serupa dengan alkohol,
menggunakan telepon saat mengemudi yang memerlukan handset atau mikrofon untuk dipegang.
Keselamatan pengendara sepeda juga bergantung pada pengguna jalan lainnya
Pertama-tama, pengemudi mobil yang harus menghormati hak jalan bagi pengendara sepeda di tempat-tempat yang ditentukan oleh undang-undang, dan sebagainya:
pada saat mendekati perlintasan bagi pengendara sepeda, pengendara wajib sangat berhati-hati dan memberi jalan kepada sepeda yang berada di perlintasan tersebut,
apabila berbelok ke perempatan jalan, wajib juga berhati-hati dan memberi jalan kepada pengendara sepeda yang melaju lurus pada jalan, jalur sepeda, jalur sepeda, atau bagian jalan lain yang hendak ditinggalkannya,
pada saat melintasi jalan untuk sepeda di luar jalan raya, pengendara wajib memberi jalan kepada sepedanya,
pengemudi kendaraan dilarang mendahului kendaraannya pada perlintasan bagi pengendara sepeda dan tepat di depannya, kecuali pada perlintasan yang menjadi tujuan lalu lintas.
Apalagi saat menyalip sepeda, pengendara wajib menjaga jarak minimal 1 m.